Pengertian, 12 Perbedaan Negara Kesatuan Dan Serikat

Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat atas wilayah kekuasaanya. Wewenang kekuasaan dinegara kesatuan di atur oleh pemerintah pusat dan dibantu oleh pemerinta daerah. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah melakukan dengan cara sentralisasi dan desentralisasi.

Didalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh yang mencakup luar dan dalam. Negara kesatuan juga memiliki Undang-Undang Dasar, kepala negara, kepala pemerintah. Begitupula kebijakannya, yang mencakup sosial, budaya, politik, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Thailand, Filipina, Jepang.

Pengertian Negara Serikat
Negara Serikat adalah gabungan dari negara-negara kesatuan. Berbeda dengan bagian dari daerahnya negara serikat, Setiap bagian dari negara serikan mengelola urusanya sendiri setengah porsi untuk bagianya sendiri dan setengahnya lagi diatu oleh pusat. Negara dari bagian negara serikat tidak memiliki kedaulatan penuh, tetapi kekuasaan tetap dimiliki oleh masing-masing negara bagian.

Karakteristik utama dari negara serikat adalah negara bagian berbagi kedaulatan dengan negara pusat. Negara bagian juga memiliki kewujudan dan kekuasaan yang tidak bisa diubah oleh pusat. Contoh Negara serikat adalah amerika, australia, india, kanada.

12 Perbedaan Negara Kesatuan Dan Serikat
1. Peraturan Daerah:
  • Pada negara kesatuan, peraturan daerah terikat dengan peratuan pusat.
  • Pada negara serikat, peraturan tidak terikat dengan peraturan pusat selama tidak bersinggungan.

2. Kedudukan Peraturan Daerah:
  • Pada negara kesatuan, dibawah peraturan pemerintah pusat.
  • Pada negara serikat, peraturan tiap daerah sifatnya berdiri sendiri.

3. Wewenang Kebijakan
  • Pada negara kesatuan, presiden memiliki wewenang kebijakan atas pemerintah daerah
  • Pada negara serikat, presiden untuk mengatur pemerintah pusat, daerah bagian diatur oleh kepala daerah.

4. Hak Veto
  • Pada negara kesatuan, peraturan daerah tidak memiliki hak veto.
  • Pada negara serikat, negara bagian memiliki hak veto.

5. Penghapusan Kebijakan
  • Pada negara kesatuan, presiden memiliki wewenang untuk mencaput kebijakan pada daerah.
  • Pada negara serikat, presiden memiliki wewenang mencabut kebijakan namun dengan kepala daerahnya.

6. Keuangan
  • Pada negara kesatuan, APBN dan APBD digabung menjadi satu.
  • Pada negara serikat, APBN dan APBD dipisah.

7. Penyusun Keuangan
  • Pada negara kesatuan, dihitung berdasarkan perbandingan.
  • Pada negara serikat, dihitung berdasarkan pembagian.

8. Pembentuk
  • Pada negara kesatuan, terbentuk dari daerah yang tidak diakui kedaulatanya.
  • Pada negara serikat, terbentuk dari negara- negara.

9. Pemerintahan
  • Pada negara kesatuan, dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Pada negara serikat, negara bagian harus mandiri.

10. Kebijakan dan Peraturan
  • Pada negara kesatuan, diurus oleh pemerintah pusat.
  • Pada negara serikat, tidak memiliki wewenang mengatur.

11. Masalah Daerah
  • Pada negara kesatuan, masalah daerah adalah tanggung jawab bersama.
  • Pada negara serikat, masalah negara bagian adalah tanggung jawab sendiri.

12. Kedudukan Simbol/Lambang
  • Pada negara kesatuan, hanya mengakui satu bendera saja.
  • Pada negara serikat, simbol pemerintah pusat dan negara daerah memiliki kedudukan yang sejajar.